Sungguh kasihan Nenek Ini Mencuri Minyak Kayu Putih di Hukum Denda 15 Juta, Bagaimana Hukuman Untuk Yang Mencuri Harta Negara?? baca selengkapnya,,tolong di share


Sungguh malang perjalanan hidup nenek Hasnah, desakan ekonomi sudah bikin nenek renta ini nekad melakukan tindakan terlarang.

Saat ini, sebotol minyak kayu putih kemungkinan akan menghantarkannya duduk di kursi pesakitan.

Dalam keadaan serba kekurangan, kini nenek Hasnah tengah mengalami permasalahan yang cukup rumit, pasalnya kamis lalu ia tertangkap tangan mengambil sebotol minyak kayu putih di satu mini market Alfamart yang ada di Jl Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ironisnya, karena terasa dirugikan, pihak Alfamart menuntut nenek renta itu membayar uang denda sebesar Rp15 juta.

Disebut-sebut peraturan kantor jadi alasan pihak Alfamart memohon uang sebesar itu. Atas tuntutan itu nenek Hasnah juga cuma dapat tertunduk pasrah.

Ilham, sebagai karyawan Alfamart yang menangkap basah tindakan nenek Hasnah bercerita, awalannya ia tidak menyimpan berprasangka buruk dengan sikap nenek Hasnah yang akan mengutil di toko tempat ia bekerja.

Layaknya konsumen biasanya, nenek Hasna
mondar-mandir melingkari setiap sudut toko.

Sesudah ada didalam toko sekitar 15 menit nenek itu lalu keluar begitu saja melalui meja kasir. Ilham lalu menyimpan curiga karena nenek itu tidak membawa satu juga barang belanjaan ke meja kasir, melainkan langsung keluar.

“Setelah kami buka CCTV kami temukan nenek itu menyembunyikan satu buah minyak kayu putih di saku pakaiannya. ” ucapnya.

Ilham mengaku kesal dengan tindakan kriminal nenek itu.

Hal ini karena, bila tindakan pencurian berlangsung ditempat ia bekerja, jadi upahnya akan dipootng perusahaan.

“Makanya kami memohon nenek membayar uang denda sebesar Rp15 juta, sekian kali lipat dari barang yang ia curi. Itu adalah aturan toko kami. ” tegasnya.

Waktu tindakan pencurian itu berlangsung, salah seseorang pengunjung toko bersimpatik serta berupaya untuk menolong nenek Hasnah dengan membayar seharga minyak kayu putih yang dicuri sang nenek.

Tetapi, karena jengkel, pihak Alfamart enggan komproni.

Denda sebesar Rp15 juta juga tetaplah dijatuhkan pada Hasnah.

Sang penjaga toko menyatakan pertauran dalam perusahaannya tidak mengenal pandang bulu. RancahPost


Sumber : http :// www. beradab. com/2016/08/jika-nenek-ini-mencuri-minyak-kayu. html
Sponsored Links
loading...

Blog Archive