Bilang Kepada orang tua Dan Sanak Saudara Anda yang Dirumah, Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000,Jangan Mau anda kena Tipu Lagi, Sebarkan!


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tidak ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat jadi lebih mudah.

“Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), ” tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Biaya Mengurusi Sertifikat Tanah Cuma Rp 50. 000

Ia menjelaskan, bila beberapa orang mengurus sendiri ke loket BPN dan disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan telah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 mengenai Tipe Penerimaan Negara Tidaklah Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000.


Saat orang-orang
sudah peroleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari.
Bila pada hari ke-8 belum usai, beberapa orang bisa mengemukakan kembali pada BPN.

“Kami bisa lacak karena itu ada barcode dengan cara online. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, ” tutur Ferry.

Oknum BPN

Diluar itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon sebagian biaya diluar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan akan berikan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam grup korupsi dan harus selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak bakal memikirkan negatif permasalahan BPN yang selalu memungut dana besar atau keluarkan sertifikat kurun saat lama.

“Kalau kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusiinya, itu sinyal tanda orang yang umumnya jauhi ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera dan janganlah diwakili, ” ucap Ferry. (kompas)

Sumber Artikel : http :// www. bacakabar. com/read/biaya-mengurus-sertifikat-tanah-kini-hanya-rp-50-000jangan-mau-di-tipu-lagisebarkan#ixzz4FL4E6dvF
Follow us : @BacaKabar on Twitter

http :// www. bacakabar. com/
sumber : http :// www. wajib-baca. com/2016/08/bilang-kepada-ayah-dan-ibu-anda-dirumah. html
Sponsored Links
loading...

Blog Archive